PERATURAN DAERAH KOTA Berlaku

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng

1 dilihat 0 diunduh
7
2012
26 Desember 2012
-
KOTA SINGKAWANG
Indonesia

Peraturan Terkait

Data tidak tersedia

Keterangan Status

mencabut
diubah
Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 1948 MENGENAI SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA : Pasal 3 ayat 1,2 dan 3 pasal 4 ayat 2 Pasal 7 ayat 1 dan 2 Pasal 8 ayat 1 dan 3 Pasal 19 ayat 1 dan 3 Pasal 31 ayat 8 dan 9 Pasal 38 Pasal 39 Pasal 40 Pasal 41 Pasal 44 ayat 1,3,4 dan 5 Pasal 51 ayat 1 dan 3 Pasal 52 ayat 3 Pasal 57 ayat 1 dan 2 Pasal 64 )
diubah
Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang ( badan-badan penyelenggara pemilihan, yang telah dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 27 tahun 1948, masing-masing disesuaikan menjadi kantor badan penyelenggara pemilihan yang dibentuk menurut undang-undang ini )

T.E.U Badan

Kota Singkawang Badan Organisasi

Subjek

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng

Lampiran & Berkas

Informasi Tambahan

-

-

-