PERATURAN DAERAH KOTA
Berlaku
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng
1 dilihat
0 diunduh
7
2012
26 Desember 2012
-
KOTA SINGKAWANG
Indonesia
Peraturan Terkait
Data tidak tersedia
Keterangan Status
diubah
Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
( UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 1948 MENGENAI SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA :
Pasal 3 ayat 1,2 dan 3
pasal 4 ayat 2
Pasal 7 ayat 1 dan 2
Pasal 8 ayat 1 dan 3
Pasal 19 ayat 1 dan 3
Pasal 31 ayat 8 dan 9
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 44 ayat 1,3,4 dan 5
Pasal 51 ayat 1 dan 3
Pasal 52 ayat 3
Pasal 57 ayat 1 dan 2
Pasal 64 )
diubah
Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
( badan-badan penyelenggara pemilihan, yang telah dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 27 tahun 1948, masing-masing disesuaikan menjadi kantor
badan penyelenggara pemilihan yang dibentuk menurut undang-undang
ini )
T.E.U Badan
| Kota Singkawang | Badan Organisasi |
Subjek
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng
