Berita & Artikel Hukum

8 berita
Wali Kota Singkawang Jadi Pembicara di Forum HAM Internasional WHRCF 2025 Korsel

Wali Kota Singkawang Jadi Pembicara di Forum HAM Internasional WHRCF 2025 Korsel

Singkawang, MC – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, mendapat kehormatan sebagai pembicara dalam World Human Rights Cities Forum (WHRCF) 2025 yang diselenggarakan oleh Gwangju International Centre di Gwangju, Korea Selatan, Sabtu (17/5/2025).Dalam forum internasional bergengsi yang mempertemukan para pemimpin kota, aktivis, dan akademisi dari berbagai negara itu, Tjhai Chui Mie membagikan pengalaman Kota Singkawang dalam menerapkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), serta praktik baik dalam menciptakan kedamaian dan menangani potensi konflik di tengah keberagaman etnis dan budaya.“Saya merasa terhormat diundang menjadi pembicara dalam forum ini. Kami berbagi pengalaman tentang bagaimana Kota Singkawang mampu membangun harmoni di tengah masyarakat yang sangat beragam secara etnis dan budaya,” ujar Tjhai Chui Mie.Keberhasilan Singkawang sebagai kota yang damai dan inklusif tidak lepas dari komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai toleransi, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap individu.Daya tarik Singkawang sebagai kota yang menjadi rujukan dalam forum HAM ini tidak terlepas dari sejumlah pencapaian penting. Kota Singkawang dinobatkan sebagai Kota Konstitusional pada tahun 2022 oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, serta meraih predikat kota paling toleran di Indonesia selama tiga tahun berturut-turut (2021–2023) berdasarkan penilaian Setara Institute.“Kota Singkawang adalah contoh nyata bahwa keberagaman bukan penghalang, melainkan kekuatan. Inilah yang kami sampaikan kepada dunia,” ujarnya.WHRCF 2025 mengangkat tema besar “Peace and Solidarity : Human Rights Cities Acting for Conflict Prevention and Peacebuilding”. Forum ini akan membahas bagaimana kota-kota yang peduli hak asasi manusia berperan dalam mencegah konflik dan membangun perdamaian. Forum ini menjadi wadah penting untuk bertukar pengalaman dan strategi antar kota di dunia dalam memajukan hak asasi manusia di tingkat lokal.Kehadiran Wali Kota Singkawang dalam forum ini sekaligus memperkuat posisi Singkawang di mata internasional sebagai kota percontohan dalam hal toleransi, kerukunan, dan tata kelola yang menjunjung tinggi HAM. (MC)

Baca selengkapnya →
Perda PPA Payung Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan

Perda PPA Payung Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan

Singkawang, MC – Pemkot Singkawang melanjutkan rangkaian kegiatan Pra Festival HAM 2023 dengan mensosialisasikan Perlindungan dan Penegakkan HAM bagi Perempuan.Sosialisasi kali ini menghadirkan Nelly Yusnita, Ketua Komnasham Kalbar dan Herkulana Melariyani, Kadis PPPA Prov Kalbar sebagai narasumber. Kegiatan dibuka Asisten 1 Setda Singkawang, Yulianus Anus di Basement kantor Wali Kota, Jumat (1/9/2023).Yulianus menyampaikan amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin baik dalam aspek  kehidupan, sosial, ekonomi, budaya dan hukum.“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM telah mengatur bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin telah dilarang, baik itu pada aspek kehidupan, sosial, politik, ekonomi, budaya dan hukum,” ujarnya.Adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dinilai Yulianus sebagai kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak perempuan, sehingga berakibat kaum perempuan menjadi sulit mengembangkan potensi diri.“KDRT masih banyak terjadi dimana-mana, sehingga mempersulit kaum perempuan untuk mengembangkan potensi diri, padahal tidak sedikit perempuan yang bisa menjadi penopang ekonomi keluarga,” ungkapnya.Besarnya peran perempuan dalam mencetak generasi penerus bangsa, haruslah sejalan dengan perlindungan hak-hak serta terbukanya ruang yang seluas-luasnya bagi mereka dalam mengembangkan potensi diri.Atas dasar itulah, Pemkot Singkawang mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang menjadi payung hukum bagi perlindungan anak dan perempuan.“Sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian dan jaminan terhadap perlindungan hak-hak hukum dan hak asasi perempuan, Pemkot Singkawang telah mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan,” jelasnya.Bid. IKP

Baca selengkapnya →
Tim Gabungan Gelar Ramp Check dan Penegakan Hukum Angkutan Pariwisata

Tim Gabungan Gelar Ramp Check dan Penegakan Hukum Angkutan Pariwisata

Singkawang, MC – Tim gabungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Kalbar, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Singkawang melakukan Inspeksi Keselamatan (Rampcheck) dan Penegakan Hukum Operasional Angkutan Pariwisata, Kamis (13/6/2024).Kegiatan tersebut menyasar Poll Bus Bintang Jaya, Poll & Bengkel Karoseri Bus Bintang Jasa, Area Wisata Pasir Panjang & Dayang Resort serta Batas Kota Singkawang-Kab.Bengkayang (Gerbang Selatan).PPNS Bidang LLAJ BPTD Kalbar, Ibnu Indiarto Hadi menjelaskan, keselamatan penumpang menjadi tujuan kegiatan dilaksanakan. Kali ini pihaknya berfokus pada operasional bus pariwisata.“Tujuan kegiatan ini untuk keselamatan bagi semua penumpang dari angkutan pariwisata. Dan kita memang ditekankan hari ini untuk inspeksi operasional bus angkutan pariwisata,” terang Ibnu.Ia mengatakan, pelanggaran terkait dokumen kendaraan, fisik kendaraan dan kendaraan tidak layak jalan akan mendapat sanksi tilang, selain itu hanya mendapat surat peringatan saja.“Untuk sanksi nya saat ini baru kita berikan surat peringatan dan nanti seandainya di lapangan ada perkembangan yang tidak layak jalan dan berkaitan dengan dokumen kendaraan, fisik kendaraan maka nanti akan kita lakukan penilangan,” ujarnya.Sementara, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Singkawang, Febri Setiawan melaporkan sebanyak 31 bus diperiksa dengan 2 diantaranya ditilang.Terkait dokumen kendaraan, Febri mengatakan 25 kendaraan habis masa berlaku kartu pengawasan dan 17 kendaraan habis masa berlaku Kartu Uji Berkala.“Kendaraan yang kita periksa ada 31 kendaraan, 2 kita tilang sisanya hanya diberikan surat peringatan,” lapor Febri.“Untuk kartu pengawas yang habis masa berlakunya itu ada 25 kendaraan dan Kartu Uji Berkala yang habis masa berlakunya ada 17 kendaraan,” tambahnya.Menurutnya, operasi seperti ini harus tetap dilaksanakan meskipun tingkat kecelakaan kendaraan di Singkawang masih tergolong rendah.“Meski tingkat kecelakaan kendaraan di Singkawang masih rendah dibandingkan daerah lainnya di Indonesia, namun kita tetap menjadikan prioritas kegiatan yang mengedepankan keselamatan,” tutup Febri. (Gun)Bid. IKP/Kominfo

Baca selengkapnya →
DPKPP Gandeng Kejari Singkawang Cegah Permasalahan Hukum

DPKPP Gandeng Kejari Singkawang Cegah Permasalahan Hukum

Singkawang, MC – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kota Singkawang bersama  Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.“Kita hari ini melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejari Singkawang terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Lingkungan Dinas PKPP,” ujar Kepala Dinas PKPP Singkawang, Dwi Yanti, Senin (18/11/2024).Hal itu dilakukan, karena Dwi merasa pihaknya perlu mendapatkan penyuluhan dan bimbingan hukum, agar program yang dijalankan diayomi oleh kejaksaan.“Tentulah kita perlu penyuluhan hukum dan bimbingan, supaya apa-apa yang kita lakukan bisa mendapatkan pengayoman dari kejaksaan,” katanya.Meski program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Singkawang sudah memiliki Perda, Kadis PKPP tetap akan berkonsultasi dengan Kejaksaan jika terjadi permasalahan perdata dan tata usaha.Namun Ia berharap program tersebut tidak menemukan masalah apapun di kemudian hari.“Tapi tentulah kita tidak berharap akan timbul masalah di kemudian hari terkait LP2B ini,” ungkap Dwi Yanti.Terkait bantuan bibit tanaman dan hewan pada masyarakat, Ia mengatakan tujuan utamanya untuk dikonsumsi secara pribadi demi mengurangi beban keluarga.Namun apabila hasilnya terus berkembang, hal tersebut bukan hanya sekedar untuk mengurangi beban keluarga, tapi bisa menjadi penambah penghasilan keluarga.“Nanti kalau memang bagus hasilnya, itu kan bisa dikembangkan, tentulah itu bukan hanya mengurangi beban keluarga tapi bisa jadi penambah penghasilan keluarga,” ujarnya.“Itulah harapan kami sesungguhnya dari program-program bantuan kami pada masyarakat,” sambungnya.Tentu tidak selamanya program bantuan berjalan sesuai harapan, untuk itu pihaknya juga merasa perlu berkonsultasi dengan kejaksaan jika ditemukan penyelewengan bantuan oleh masyarakat.“Jika ada penyelewengan bantuan oleh masyarakat seperti mereka menjual bibit tanaman atau hewan dan lain-lain atau terindikasi pelanggaran dan penyelewengan lainnya, maka penanganan hukumnya akan kami konsultasikan dengan pihak Kejari,” jelasnya. (Gun)Bid. IKP/Kominfo

Baca selengkapnya →
Pemkot dan Kejari Singkawang Jalin Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan TUN

Pemkot dan Kejari Singkawang Jalin Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan TUN

Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Singkawang menjalin kerja sama dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).Beberapa perangkat daerah yang tercantum dalam kerja sama ini ialah Dinas Kesehatan dan KB, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM, dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang, serta ada pula Kementerian Agama Kota Singkawang dan juga Perum Bulog Cabang Singkawang.Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro mengatakan, kerja sama ini sebagai bentuk sinergi strategis dalam rangka antisipasi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkup Pemerintah Kota Singkawang.Sumastro menyebut, kehadiran Kejari Kota Singkawang sebagai Jaksa Pengacara Negara tentu sangat diharapkan dalam memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, dan bahkan tindakan hukum jika diperlukan.“Sangatlah penting untuk menjaga kepastian hukum serta perlindungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Sumastro, Senin (20/1/2025).Untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Singkawang, sudah semestinya ini menjadi komitmen bersama terutama juga sebagai bagian dari manajemen risiko.“Dengan adanya pendampingan hukum yang profesional dari Kejari Singkawang, kita jadi dapat meminimalisir risiko hukum, baik itu dalam pelaksanaan program kebijakan, dan lain-lain seperti pengamanan aset negara,” sambungnya.Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Singkawang Nur Handayani menyampaikan, kerja sama ini sejalan dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan maupun peraturan yang mengatur tentang Kejaksaan RI, yang tentunya mempererat sinergitas dalam upaya mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Singkawang.“Ini adalah tindak lanjut pelaksanaan MoU Pemkot Singkawang dan Kejari Singkawang terkait dengan tupoksi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucapnya.Melalui kerja sama ini, Kejari Singkawang siap bersinergi dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan dan pendampingan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lain seperti mediator dan fasilitator di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.Ia berharap, kerja sama ini dapat bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan visi terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara tentu akan siap memberikan pendampingan hukum, seperti pendampingan kegiatan strategis pembangunan Pemkot Singkawang, upaya pemulihan aset juga. Sehingga harapannya penggunaan anggaran berjalan dengan semestinya, dan pembangunan daerah tepat sasaran,” tutupnya.Kegiatan ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Kepala Kejari Kota Singkawang diikuti Kepala OPD terkait, Kepala Kementerian Agama Singkawang dan Kepala Perum Bulog Cabang Singkawang, yang disaksikan oleh Pj Wali Kota dan Pj Sekda Kota Singkawang. (Do)Bid. IKP/Kominfo

Baca selengkapnya →
Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Dua Regulasi Strategis Kota Singkawang

Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Dua Regulasi Strategis Kota Singkawang

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua regulasi strategis Pemerintah Kota Singkawang, yakni Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Penerapan Inovasi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar, dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang hadir secara virtual. Kamis (14/8).Rapat dihadiri oleh Siti Kodam Mariana (Kepala BAPPEDA Kota Singkawang), Lidya Yuninda (Kabid Litbangda BAPPEDA Kota Singkawang), Al Hatip (Plt. Sekretaris BPKAD Kota Singkawang), Wicaksono (Kepala Bagian Hukum Setda Kota Singkawang), Ari Darmawan (Litbang BAPPEDA Kota Singkawang), Nunie Eka Putri (Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar), Tim Pokja 2 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Ruth Sihombing, Ferdian Sinaga, dan Iftri Rezeki, serta mahasiswa PKL Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.Dalam sambutannya, Zuliansyah mengapresiasi Pemerintah Daerah Kota Singkawang yang telah mengajukan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap kedua rancangan regulasi tersebut. Al Hatib, mewakili pemrakarsa, memaparkan urgensi pembentukan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 sebagai wujud pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan anggaran yang disetujui bersama. Perda ini dinilai strategis karena menjadi instrumen evaluasi kinerja keuangan daerah, tolok ukur capaian program, dan bahan penyusunan kebijakan anggaran di tahun berikutnya.Sementara itu, Siti Kodam Mariana menyampaikan urgensi penyusunan Raperwal Penerapan Inovasi Daerah, yang berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Dokumen ini mengatur pembinaan dan pengawasan inovasi oleh Wali Kota secara umum, serta oleh perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan secara teknis. Pembinaan dilakukan melalui penyediaan informasi, lomba atau kompetisi, dan pemberian insentif, sedangkan pengawasan dilaksanakan lewat monitoring dan evaluasi berkala.Rapat berjalan secara detail dengan menyisir Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 mulai dari bagian pembuka hingga penutup, memastikan kesesuaiannya dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pembahasan kemudian dilanjutkan pada Raperwal Penerapan Inovasi Daerah, di mana secara umum telah sesuai dengan ketentuan, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan.Berdasarkan hasil keputusan, proses pengharmonisasian kedua rancangan peraturan telah dinyatakan selesai dan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Berita Acara serta Surat Selesai Harmonisasi, guna memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Sumber : Kanwil Kemenkum RI Provinsi Kalimantan Barat

Baca selengkapnya →