Detail Data Peraturan Perundang-undangan Kembali
- Seluruh Pegawai Negeri Sipil beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPT sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Walikota ini; dan
- Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Nomor | :    | 36 |
Tahun Penetapan | :    | 2019 |
Jenis Peraturan | :    | Peraturan Walikota |
Tanggal Posting | :    | 01 Oktober 2019 |
Judul | :    | Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Pertamanan dan Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang |
Diupload | : | |
Diedit | : | |
Dilihat | : | 0 kali |
Download | : |
CATATAN ABSTRAKSI
Status Peraturan | : | Mencabut |
Keterangan | : | Mencabut Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Singkawang (Kota) |
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Tanggal Penetapan | : | 2019-08-21 |
Tempat Penetapan | : | Singkawang |
Sumber | : | BD Kota Singkawang Tahun 2019 Nomor 30 |
Singkatan Peraturan | : | PERWA |
Lokasi | : | Bagian Hukum Kota Singkawang |
Catatan | :    | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Agustus 2019. Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku: |