Detail Data Peraturan Perundang-undangan Kembali
- Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
- Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang; dan
- Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
- Peraturan Wali Kota No. 8 Th. 2013 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
Nomor | :    | 1 |
Tahun Penetapan | :    | 2018 |
Jenis Peraturan | :    | Peraturan Walikota |
Tanggal Posting | :    | 23 Oktober 2019 |
Judul | :    | Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang |
Diupload | : | |
Diedit | : | |
Dilihat | : | 0 kali |
Download | : |
CATATAN ABSTRAKSI
Status Peraturan | : | Mencabut |
Keterangan | : | |
T.E.U Badan / Pengarang | : | |
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Tanggal Penetapan | : | 2018-01-22 |
Tempat Penetapan | : | Singkawang |
Sumber | : | BD 2018 (1): 13 hlm. |
Singkatan Peraturan | : | PERWAKO |
Lokasi | : | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang |
Catatan | :    | Peraturan Wali kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Januari 2018. Pada Saat Peraturan Wali kota ini mulai berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |